Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6)--Antara/Idhad Zakaria
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, berdoa saat akan menjalani sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Rabu (1/6)--Antara/Idhad Zakaria

Kejagung Belum Pastikan Freddy 'Anggota' Eksekusi Mati Jilid III

Antara • 26 Juli 2016 13:55
medcom.id, Jakarta: Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman disebut menjadi satu di antara belasan terhukum mati yang akan dieksekusi Jilid III. Dugaan itu bersandar dari penolakan Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Freddy.
 
"Freddy Budiman salah satu yang kita persiapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta, Selasa, (26/7/2016).
 
Namun, Rum mengaku, sampai sekarang belum menerima salinan putusan PK Freddy Budiman. "Surat PK Freddy nanti saya cari informasi, tapi kemarin kita sudah berusaha mendapatkan putusan itu," imbuhnya.

Kendati dipersiapkan, namun Kejagung belum bisa memastikan Freddy masuk dalam daftar eksekusi mati jilid III itu. "Cuma kita persiapkan saja (nama Freddy)," ucapnya.
 
Menurut Rum, selain administrasi, pihaknya juga berkoordinasi dengan 'steakholder' lainnya, terkait pula dengan petugas kesehatan, lembaga pemasyarakatan, dan keluarga terpidana mati.
 
Saat ditanya izin menjenguk terpidana dihentikan saat ini, ia mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan pidana mati. "Sebagian besar terpidana mati itu, sudah ada di Nusakambangan," tegasnya.
 
Kejaksaan Agung menyatakan waktu eksekusi mati Jilid III sudah semakin dekat sehingga segalanya sudah dipersiapkan meski belum selesai semuanya. "Kita sudah persiapkan (eksekusi mati) karena waktunya sudah semakin dekat. Tapi persiapan belum final. Jadi kita belum bisa kasih kepastian waktunya dan jumlah yang akan dieksekusi mati," kata M Rum.
 
Ia menegaskan terkait persiapannya belum bisa dipersentase karena kurang sedikit saja, yakni, kurang selembar surat. Pihaknya sendiri sudah melakukan notifikasi ke kedutaan masing-masing terpidana mati. Hal itu, kata dia, merupakan bagian dari persiapan.
 
Sebanyak 14 terpidana mati kasus narkoba menempati ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka menunggu waktu pelaksanaan eksekusi mati jilid III di Nusakambangan.
 
Mereka tiba di ruang isolasi Lapas Batu kemarin malam. Mereka berasal dari Lapas Pasir Putih, Lapas Kembang Kuning, Lapas Besi, dan Lapas Batu. Beberapa anggota Brimob Polda Jateng turut mengamankan pemindahan terpidana.
 
Jaksa Agung HM Prasetyo, keputusan penolakan PK oleh Freddy sejalan harapan Kejaksaan Agung supaya dia segera bisa dieksekusi.
 
"Ya justru itu (PK ditolak) yang kita harapkan. PK itu terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkrah, masih diberi kesempatan buat PK. Tapi PK dasarnya harus kuat, harus bisa membuktikan adanya bukti baru. Freddy apa bukti baru dia?" tanya Prasetyo usai salat Jumat di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 22 Juli.
 
Freddy adalah terpidana mati kasus narkoba. Dia ditangkap pada 2012 karena memiliki 1.412.476 pil ekstasi. Lalu, pada Juni 2013 atau saat proses persidangan kasusnya, Freddy membangun pabrik ekstasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Akibatnya, pada 30 Juli 2013, Freddy dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap.
 
Freddy sempat dipinjam kepolisian untuk dimintai keterangan lantara diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Dia dititipkan di LP Gunung Sindur, dan kembali ke LP Pasir Putih, Nusakambangan, pada 16 April 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan