Antara Foto/Widodo S. Jusuf
Antara Foto/Widodo S. Jusuf

Presiden Harus Keluarkan Perppu Bila Perpanjang Masa Jabatan Badrodin

Achmad Zulfikar Fazli • 18 Mei 2016 14:23
medcom.id, Jakarta: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak mengatur perpanjangan masa jabatan kapolri. Bila Presiden Joko Widodo ingin memperpanjang masa jabatan kapolri, perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
 
Mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002, usia pensiun di Kepolisian termasuk kapolri 58 tahun. Bila demikian, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti segera memasuki masa pensiun. Usia Badrodin pada Juli tahun ini, 58 tahun.
 
Presiden bisa memperpanjang karier Badrodin di Kepolisian dengan syarat mengeluarkan perppu. "Kalau mau diperpanjang presiden perlu mengeluarkan perppu. Nah, (setelah itu) baru disetujui oleh DPR," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa saat dihubungi, Rabu (18/5/2016).

Menurut dia, mengeluarkan perppu sebuah keharusan bila Badrodin kembali memimpin Polri. Kalau Badrodin terus di Kepolisian hingga Agustus tanpa perppu, Presiden bisa dianggap otoriter.
 
Desmond meminta Presiden mempertimbangkan segala aspek sebelum mengeluarkan perppu perpanjangan masa jabatan Badrodin. Menurut dia, jangan sampai perpanjangan masa jabatan Badrodin, menghancurkan proses regenerasi di Kepolisian.
 
"Kalau perppu (dikeluarkan) apakah ini kepentingan umum? Apakah kalau diperpanjangn tidak menghambat karier perwira lain?" ujar Desmond.
 
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding menilai perpanjangan masa jabatan Badrodin tidak tepat, karena tidak ada dasar hukumnya. Selama ini, yang Sudding tahu, tidak pernah ada masa jabatan kapolri diperpanjang.
 
"Saya kira, sungguh sangat tidak elegan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat ketika kapolri dilakukan perpanjangan," ujar Sudding.
 
Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan usia pensiun maksimal anggota Polri 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat dipertahankan sampai 60 tahun.
 
Ayat 3 menyatakan, Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan