Orang tua korban vaksin palsu  di RS ST. Elisabeth -- Foto: Metrotvnews.com/ Dian Ihsan Siregar
Orang tua korban vaksin palsu di RS ST. Elisabeth -- Foto: Metrotvnews.com/ Dian Ihsan Siregar

Tujuh Tuntutan Korban Vaksin Palsu ke RS ST. Elisabeth

Dian Ihsan Siregar • 16 Juli 2016 21:39
medcom.id, Bekasi: Para orang tua korban vaksin palsu mendatangi ‎Rumah Sakit ST. Elisabeth‎ untuk menuntut pertanggungjawaban. Tuntutan tersebut sudah diterima Direktur Utama RS ST. Elisabeth Antonius Yudianto dalam bentuk surat yang dibubuhi materai.
 
Hudson Hutapea, salah satu orang tua korban meminta tuntutan tersebut segera dipenuhi pihak RS. Surat tersebut nantinya juga akan diteruskan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). ‎
 
"Tuntutan ini harus disetujui dan segera dipenuhi," kata Hudson di RS‎ ST. Elisabeth, Bekasi, Sabtu (16/7/2016).

Adapun tujuh tuntutan tersebut berisikan;
1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di RS Elisabeth periode 2006 sampai 15 Juli 2016
 
2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical check up di RS lain. Untuk biaya medical check-up seluruh biaya ditanggung RS Elisabeth. Untuk RS yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orang tua korban
 
3. Vaksin ulang harus dilakukan, apabila hasil medical check-up ternyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung RS Elisabeth
 
4. Segala atau semua akibat vaksin palsu yang berdampak kepada pasien, maka menjadi tanggung jawab RS Elisabeth berupa jaminan kesehatan full cover sampai batas waktu yang tidak ditentukan
 
5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka RS Elisabeth berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan
 
6. Manajemen RS Elisabeth harus memberikan informasi terkini kepada orang tua korban, tidak terbatas pada informasi dari pihak pemerintah atau instansi lainnya, bersifat proaktif. Seperti bukti Otentik MoU dan DO suplier obat sejak 2006 sampai dengan 15 Juli 2016
 
7. Adapun hal-hal lain yang belum tercantum pada poin-poin diatas akan disampaikan selanjutnya.‎

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan