medcom.id, Jakarta: Komisi IX mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera membuat regulasi soal limbah rumah sakit. Hal ini perlu dilakukan lantaran temuan vaksin palsu yang dibuat dari limbah rumah sakit.
"Makanya di dalam rekomendasi kami, kami meminta Kemenkes bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLHK) duduk bersama mengevalusi kebijakan ini. Kalau perlu Kemenkes membuat organisasi baru untuk menampung limbah itu," ujar Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Dede menyampaikan, awalnya regulasi soal limbah itu sudah ada. Namun di tahun 2013 KemenLHK meminta penghancuran limbah rumah sakit ditiadakan, lantaran menyebabkan polusi udara.
Sejak saat itu, lanjut politikus Demokrat ini, tidak ada lagi payung hukum untuk menghancurkan limbah maupun obat-obatan dari rumah sakit. "Kemenkes harus bertanggung jawab, bisa saja melalui Bio Farma atau direktoratnya. Harus tuh buat menghancurkan limbah," ujar dia.
Dede menjelaskan, limbah rumah sakit tidak hanya melulu soal vaksin. Limbah bisa berupa botol infus, botol ampul, suntikan bahkan sampai bungkus obat.
"Ke depan jangan sampai ada ditemukan infus palsu, atau ampul palsu. Jadi harus ada yang bertanggung jawab soal penghancuran limbah rumah sakit ini," tegas mantan Wakil Gubenur Jawa Barat itu.
medcom.id, Jakarta: Komisi IX mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera membuat regulasi soal limbah rumah sakit. Hal ini perlu dilakukan lantaran temuan vaksin palsu yang dibuat dari limbah rumah sakit.
"Makanya di dalam rekomendasi kami, kami meminta Kemenkes bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLHK) duduk bersama mengevalusi kebijakan ini. Kalau perlu Kemenkes membuat organisasi baru untuk menampung limbah itu," ujar Ketua Komisi IX, Dede Yusuf, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Dede menyampaikan, awalnya regulasi soal limbah itu sudah ada. Namun di tahun 2013 KemenLHK meminta penghancuran limbah rumah sakit ditiadakan, lantaran menyebabkan polusi udara.
Sejak saat itu, lanjut politikus Demokrat ini, tidak ada lagi payung hukum untuk menghancurkan limbah maupun obat-obatan dari rumah sakit. "Kemenkes harus bertanggung jawab, bisa saja melalui Bio Farma atau direktoratnya. Harus tuh buat menghancurkan limbah," ujar dia.
Dede menjelaskan, limbah rumah sakit tidak hanya melulu soal vaksin. Limbah bisa berupa botol infus, botol ampul, suntikan bahkan sampai bungkus obat.
"Ke depan jangan sampai ada ditemukan infus palsu, atau ampul palsu. Jadi harus ada yang bertanggung jawab soal penghancuran limbah rumah sakit ini," tegas mantan Wakil Gubenur Jawa Barat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)