medcom.id, Jakarta: Pelaksanaan hukuman mati jilid 3 terganjal. Kejaksaan Agung terkendala proses hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana.
"Kami sudah siapkan dan koordinasikan, tinggal tunggu waktu. Jumlah (terpidana) belum dapat dipastikan. Banyak yang sedang ajukan PK, itu yang jadi pertimbangan kami," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Prasetyo menegaskan, pihaknya menginginkan eksekusi mati segera. Persoalannya, selain PK, sebentar lagi Ramadan. "Masa bulan puasa eksekusi," ujarnya.
Prasetyo mengapresisi kesigapan Polda Jawa Tengah yang proaktif melaksanakan persiapan eksekusi mati jidil 3. "Saya menghargai itu Polda Jawa Tengah yang proaktif mendukung eksekusi mati, kita hargai itu," katanya.
Kejagung juga masih mencermati hak hukum terpidana mati agar saat pelaksanaan tidak ada hak yang dilanggar. Pihaknya, kata Prasetyo, sangat berhati-hati, lantaran eksekusi mati tidak bisa diputar ulang.
"Kita harus hati-hati, jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan. Karena kalau sudah dilaksanakan (hukuman mati) ternyata ada hal yang tertinggal, tidak bisa kita ulang," ujarnya.
Sepanjang 2015, Kejagung mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.
Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).
Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu 29 April 2015 terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).
Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia), dan Andrew Chan (Australia).
medcom.id, Jakarta: Pelaksanaan hukuman mati jilid 3 terganjal. Kejaksaan Agung terkendala proses hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana.
"Kami sudah siapkan dan koordinasikan, tinggal tunggu waktu. Jumlah (terpidana) belum dapat dipastikan. Banyak yang sedang ajukan PK, itu yang jadi pertimbangan kami," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2016).
Prasetyo menegaskan, pihaknya menginginkan eksekusi mati segera. Persoalannya, selain PK, sebentar lagi Ramadan. "Masa bulan puasa eksekusi," ujarnya.
Prasetyo mengapresisi kesigapan Polda Jawa Tengah yang proaktif melaksanakan persiapan eksekusi mati jidil 3. "Saya menghargai itu Polda Jawa Tengah yang proaktif mendukung eksekusi mati, kita hargai itu," katanya.
Kejagung juga masih mencermati hak hukum terpidana mati agar saat pelaksanaan tidak ada hak yang dilanggar. Pihaknya, kata Prasetyo, sangat berhati-hati, lantaran eksekusi mati tidak bisa diputar ulang.
"Kita harus hati-hati, jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan. Karena kalau sudah dilaksanakan (hukuman mati) ternyata ada hal yang tertinggal, tidak bisa kita ulang," ujarnya.
Sepanjang 2015, Kejagung mengeksekusi 14 terpidana mati. Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.
Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).
Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu 29 April 2015 terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).
Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia), dan Andrew Chan (Australia).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)