Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary (AHM). Foto: Antara/Reno Esnir
Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary (AHM). Foto: Antara/Reno Esnir

Amran Akui Pejabat PUPR Terima Duit Program Aspirasi

Renatha Swasty • 24 Agustus 2016 04:18
medcom.id, Jakarta: Kepala Balai Pelaksana Jalan (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary mengakui, bahwa sejumlah pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerima duit terkait program aspirasi. Duit diberikan oleh Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
 
"Jadi gini, ada itu dana mengalir ke mereka ini kan namanya perencanaan dari atas pasti itu mereka dapat. Mereka yang minta," kata Hendra Karianga, penasihat hukum Amran di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016) malam.
 
Mereka yang dimaksud adalah pejabat di Kementerian PUPR. Duit mengalir buat Dirjen, Sekjen hingga para Direktur. Antara lain, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjojono; Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Hediyanto W Husaini; Direktur Pengembangan Jaringan Jalan Ditjen Bina Marga, Soebagiono; Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Pekerjaan Umum, A Hasanuddin.

"Banyak kan atasannya dia Dirjen ada, Sekjen ada, Direktur ada," beber Hendra.
 
Dari persidangan tersangka sebelumnya, diketahui Hediyanto W. Husaini menerima USD60 ribu; Taufik Widjojono menerima USD20 ribu; A Hasanuddin menerima USD10 ribu; Soebagiono USD10 serta Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga menerima USD10 ribu.
 
KPK sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.
 
Mereka yakni, eks politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti; eks politikus Golkar Budi Supriyanto; dan politikus PAN Andi Taufan Tiro. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Abdul Khoir.
 
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Amran disebut menerima duit hingga Rp15 miliar dari Abdul. Duit diduga dibagikan pada pejabat PUPR untuk melancarkan masuknya program aspirasi Komisi V di Maluku dan Maluku Utara serta dipakai pribadi oleh Amran.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan