medcom.id, Jakarta: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp100 juta dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Suap tersebut diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV SB pada 2016 untuk Sumatera Barat.
Tim KPK menangkap Irman, Direktur CV SB XSS, istrinya MMI, dan adik XSS berinisial WS di rumah Irman di Jakarta. XSS dan MMI datang ke rumah Irman dalam rangka menyerahkan uang untuk pengurusan kuota gula impor.
"Pemberian kepada IG (Irman Gusman) diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV SB pada 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Agus mengatakan setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam pascapenangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kepada penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan XSS dan MMI disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp100 juta dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman. Suap tersebut diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV SB pada 2016 untuk Sumatera Barat.
Tim KPK menangkap Irman, Direktur CV SB XSS, istrinya MMI, dan adik XSS berinisial WS di rumah Irman di Jakarta. XSS dan MMI datang ke rumah Irman dalam rangka menyerahkan uang untuk pengurusan kuota gula impor.
"Pemberian kepada IG (Irman Gusman) diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV SB pada 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Agus mengatakan setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam pascapenangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kepada penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang sebagai tersangka.
Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan XSS dan MMI disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)