Terdakwa Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto (kiri)mengikuti sidang lanjutan terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Kam
Terdakwa Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto (kiri)mengikuti sidang lanjutan terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Kam

Kemen Pu-Pera dan Pimpinan Komisi V Adakan Kesepakatan Buat Program Aspirasi

Renatha Swasty • 18 Agustus 2016 20:44
medcom.id, Jakarta: Eks Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti mengungkapkan asal usul program aspirasi yang diajukan oleh masing-masing anggota Komisi V di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Komisi dan Kementerian rupanya punya kesepakatan.
 
"Ini kesepakatan pimpinan komisi dan kementerian PUPR berkaitan pengesahan RAPBN," kata Damayanti saat bersaksi buat terdakwa Budi Supriyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
 
Damayanti mengungkapkan, kementerian PUPR memiliki program reguler yang harus dikerjakan. Tetapi, dana yang ada tidak cukup untuk mengerjakan program tersebut.

Akhirnya, lahirlah kesepakatan dari keduanya untuk melaksanakan program aspirasi di Kementerian PUPR. "Akhirnya ada kesepakatan antara kementerian dan komisi v untuk dapat aspirasi, akhirnya masuk program aspirasi," beber Damayanti.
 
Kesepakatan itu kata Damayanti, dilakukan dalam pertemuan antara pimpinan Komisi V dengan Kementerian PUPR. Kala itu, pertemuan dilakukan di Sekretariat Komisi V.
 
"Saya dapat info dari TA saya, Ferry katanya ada pertemuan antara Komisi V dengan Kementerian PUPR," tambah Damayanti.
 
Tak cuma itu, info kesepakatan juga didapat dari Kapoksi Hanura Fauzi Amroh. Saat itu, kata Damayanti masing-masing anggota dijatah.
 
"Fauzi cerita ada pembicaraan mengenai aspirasi. Nanti kita dapat jatah program aspirasi. Anggota dapat 50 (Rp50 miliar), Kapoksi dapat 100 (Rp100 milliar) tapi Fauzi tidak cerita jatah pimpinan," beber Damayanti.
 
Usai kesepakatan itu, Kepala Balai Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary meminta Damayanti supaya memasukan program aspirasinya di Maluku. Amran juga meminta Damayanti mengajak teman-temannya.
 
Damayanti pun mengajak rekannya yang lain Alamudin, Fathan dan Budi Supriyanto buat memasukan program aspirasi di Maluku. Damayanti memasukan program senilai Rp41 miliar sedang Budi memasukan program senilai Rp50 miliar.
 
Alam dan Fathan tidak jadi memasukan program aspirasi ke Maluku lantaran nama keduanya hilang dari daftar.
 
Dalam dakwaan, Budi disebut menerima duit SGD404 ribu. Duit diberikan buat eks anggota DPR Fraksi Golkar itu lantaran telah mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu.
 
Pemberian duit diberikan oleh Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Kontraktor yang disebut bakal melaksanakan proyek itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan