medcom.id, Cilacap: Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016).
Freddy Budiman dibawa langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, menggunakan mobil Transpas Lapas Cilacap. Mobil tiba di PN Cilacap pukul 09.30 WIB dengan pengawalan belasan polisi bersenjata laras panjang.
Freddy Budiman yang menggunakan gamis putih dan berkopiah hitam itu langsung dibawa menuju ruang tahanan PN Cilacap untuk menunggu giliran sidang.
Saat ditemui wartawan, kuasa hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan sidang PK tersebut merupakan yang pertama bagi kliennya.
"Belum pernah PK. Ini hak yang harus diberikan, harus tuntas," kata Untung seperti dikutip Antara.
Akan tetapi saat ditanya soal novum atau bukti baru, dia enggan menyebutkannya. "Nanti saja. Ini kan sidang terbuka," katanya.
Sidang PK yang diajukan Freddy Budiman akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo, beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Ponta O.
Sidang PK tersebut digelar di PN Cilacap atas pendelegasian dari PN Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis mati kepada Freddy Budiman.
Freddy Budiman adalah terpidana mati narkoba. Dia ditangkap pada 2012 karena kepemilikan 1.412.476 pil ekstasi. Lalu, pada Juni 2013 atau saat proses persidangan kasusnya, Freddy ketahuan membangun pabrik ekstasi di LP Narkotika Cipinang.
Atas kelakuannya, pada 30 Juli 2013, Freddy dipindah ke Nusakambangan. Kemudian pada 8 April 2015, Freddy dipinjam kepolisian karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Dia dititipkan ke LP Gunung Sindur.
Selanjutnya, pada 16 April 2016 Freddy dikembalikan ke LP Pasir Putih, Nusakambangan.
medcom.id, Cilacap: Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman menghadiri sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016).
Freddy Budiman dibawa langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, menggunakan mobil Transpas Lapas Cilacap. Mobil tiba di PN Cilacap pukul 09.30 WIB dengan pengawalan belasan polisi bersenjata laras panjang.
Freddy Budiman yang menggunakan gamis putih dan berkopiah hitam itu langsung dibawa menuju ruang tahanan PN Cilacap untuk menunggu giliran sidang.
Saat ditemui wartawan, kuasa hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan sidang PK tersebut merupakan yang pertama bagi kliennya.
"Belum pernah PK. Ini hak yang harus diberikan, harus tuntas," kata Untung seperti dikutip
Antara.
Akan tetapi saat ditanya soal
novum atau bukti baru, dia enggan menyebutkannya. "Nanti saja. Ini kan sidang terbuka," katanya.
Sidang PK yang diajukan Freddy Budiman akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo, beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Ponta O.
Sidang PK tersebut digelar di PN Cilacap atas pendelegasian dari PN Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis mati kepada Freddy Budiman.
Freddy Budiman adalah terpidana mati narkoba. Dia ditangkap pada 2012 karena kepemilikan 1.412.476 pil ekstasi. Lalu, pada Juni 2013 atau saat proses persidangan kasusnya, Freddy ketahuan membangun pabrik ekstasi di LP Narkotika Cipinang.
Atas kelakuannya, pada 30 Juli 2013, Freddy dipindah ke Nusakambangan. Kemudian pada 8 April 2015, Freddy dipinjam kepolisian karena diduga masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara. Dia dititipkan ke LP Gunung Sindur.
Selanjutnya, pada 16 April 2016 Freddy dikembalikan ke LP Pasir Putih, Nusakambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)