medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, menyebut aset milik terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazarudin mencapai Rp1 triliun. Namun, ada sejumlah aset yang tidak bisa diambil lantaran berada di Singapura.
Kresno mengatakan, KPK bakal menghubungkan dengan kisruh Panama Papers lantaran terdapat perusahaan cangkang milik Nazarudin yang membeli saham Garuda.
"Kalau aset sudah diambil Rp600 miliar dari total Rp1 triliun, sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil karena disebut ada gatekeeper di Singapura seperti Gareth Lim dan Lim King Seng itu," jelas Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Menurut dia, KPK bakal bekerja sama dengan penegak hukum di Singapura untuk melacak aset milik Nazarudin yang tersisa.
"Kami sudah membuat MLA dan putusan nanti yang akan digunakan aparat penegak hukum di singapura untuk melacak dan coba dihubungkan dengan Panama Paper yang sedang heboh, di sana ada namanya PT Pacific Putra Metropolitan ltd, namanya sama dengan PT Pacific yang membeli saham Garuda," jelasnya.
Dia mengungkap, saham tersebut senilai enam juta dolar Singapura berdasarkan fakta persidangan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai melakukan pencucian hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
Hal yang memberatkan Nazaruddin karena telah melakukan perbuatan korupsi saat negara sedang memberantas korupsi. Ia juga melakukan korupsi secara terstruktur dan sistematis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, menyebut aset milik terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazarudin mencapai Rp1 triliun. Namun, ada sejumlah aset yang tidak bisa diambil lantaran berada di Singapura.
Kresno mengatakan, KPK bakal menghubungkan dengan kisruh Panama Papers lantaran terdapat perusahaan cangkang milik Nazarudin yang membeli saham Garuda.
"Kalau aset sudah diambil Rp600 miliar dari total Rp1 triliun, sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil karena disebut ada gatekeeper di Singapura seperti Gareth Lim dan Lim King Seng itu," jelas Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Menurut dia, KPK bakal bekerja sama dengan penegak hukum di Singapura untuk melacak aset milik Nazarudin yang tersisa.
"Kami sudah membuat MLA dan putusan nanti yang akan digunakan aparat penegak hukum di singapura untuk melacak dan coba dihubungkan dengan Panama Paper yang sedang heboh, di sana ada namanya PT Pacific Putra Metropolitan ltd, namanya sama dengan PT Pacific yang membeli saham Garuda," jelasnya.
Dia mengungkap, saham tersebut senilai enam juta dolar Singapura berdasarkan fakta persidangan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Nazaruddin tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinilai melakukan pencucian hasil korupsi dengan membeli aset tanah, bangunan, alat transportasi, dan saham.
Hal yang memberatkan Nazaruddin karena telah melakukan perbuatan korupsi saat negara sedang memberantas korupsi. Ia juga melakukan korupsi secara terstruktur dan sistematis untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)