medcom.id, Surabaya: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah materi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 11 April. Ada empat dalil gugatan yang dibantah pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Pertama, pemohon (La Nyalla) mengaku tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenangnya. Kedua, tidak ada kerugian uang negara karena sudah membayar dan mengembalikan uang negara," kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Achmad Fauzi, di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/4/2016).
Fauzi menampik pengakuan La Nyalla sudah mengembalikan uang negara. Berdasarkan bukti kuitansi pengembalian uang pada 2012, materai yang digunakan tercatat 2014 sehingga diduga direkayasa.
"Artinya, belum ada pengembalian uang negara dari pihak pemohon," imbuh dia.
Ketiga, lanjut Fauzi, pemohon tidak diperiksa penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Padahal, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu pada 2012.
"Dan itu sudah kami sampaikan di persidangan," ujar dia.
Dalil gugatan keempat yang dibantah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni asas Ne Bis In Idem artinya asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskan. Menurut Fauzi, asas Ne Bis In Idem dapat digunakan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang sama.
"Artinya kumulatif. Kalau hanya pebuatannya saja bisa dianggap Ne Bis In Idem. Maka orangnya bisa diajukannya," pungkasnya.
Sidang lanjutan praperadilan ini kembali digelar di PN Surabaya Senin 11 April 2016. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus ini mengagendakan pembacaan kesimpulan dari sidang yag digelar sejak Selasa 5 April 2016 ini. Selain jaksa, hadir juga sejumalah tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti.
medcom.id, Surabaya: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah materi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 11 April. Ada empat dalil gugatan yang dibantah pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Pertama, pemohon (La Nyalla) mengaku tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenangnya. Kedua, tidak ada kerugian uang negara karena sudah membayar dan mengembalikan uang negara," kata Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Achmad Fauzi, di PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/4/2016).
Fauzi menampik pengakuan La Nyalla sudah mengembalikan uang negara. Berdasarkan bukti kuitansi pengembalian uang pada 2012, materai yang digunakan tercatat 2014 sehingga diduga direkayasa.
"Artinya, belum ada pengembalian uang negara dari pihak pemohon," imbuh dia.
Ketiga, lanjut Fauzi, pemohon tidak diperiksa penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Padahal, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah memeriksa Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) itu pada 2012.
"Dan itu sudah kami sampaikan di persidangan," ujar dia.
Dalil gugatan keempat yang dibantah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yakni asas Ne Bis In Idem artinya asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskan. Menurut Fauzi, asas Ne Bis In Idem dapat digunakan terhadap orang yang melakukan perbuatan yang sama.
"Artinya kumulatif. Kalau hanya pebuatannya saja bisa dianggap Ne Bis In Idem. Maka orangnya bisa diajukannya," pungkasnya.
Sidang lanjutan praperadilan ini kembali digelar di PN Surabaya Senin 11 April 2016. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus ini mengagendakan pembacaan kesimpulan dari sidang yag digelar sejak Selasa 5 April 2016 ini. Selain jaksa, hadir juga sejumalah tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)