Jakarta: Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)
Muchammad Romahurmuziy (Romy) mengaku tak paham dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romy didakwa menerima suap Rp416,4 juta.
"Saya didakwa bersama-sama Menag Lukman (Lukman Hakim Saifuddin). Namun dalam uraian saya membantu Haris. Jadi saya ini bantu Lukman atau bantu Haris (Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur)?," ujar Romy saat memberi tanggapan atas dakwaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019.
Romy mengatakan dakwaan jaksa tidak sinkron. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Romy menuangkan keberatannya dalam eksepsi. Sidang diagendakan Rabu, 18 September 2019.
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku akan memerinci keberatannya dalam eksepsi pribadi. "Tadi kan saya mengatakan masih belum mengerti yang didakwa," ujar Romy usai persidangan.
Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari hingga Maret 2019. Perbuatan rasuah Romy diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman.
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)
Muchammad Romahurmuziy (Romy) mengaku tak paham dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romy didakwa menerima suap Rp416,4 juta.
"Saya didakwa bersama-sama Menag Lukman (Lukman Hakim Saifuddin). Namun dalam uraian saya membantu Haris. Jadi saya ini bantu Lukman atau bantu Haris (Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur)?," ujar Romy saat memberi tanggapan atas dakwaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019.
Romy mengatakan dakwaan jaksa tidak sinkron. Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Romy menuangkan keberatannya dalam eksepsi. Sidang diagendakan Rabu, 18 September 2019.
Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku akan memerinci keberatannya dalam eksepsi pribadi. "Tadi kan saya mengatakan masih belum mengerti yang didakwa," ujar Romy usai persidangan.
Romy didakwa menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, Rp91,4 juta. Perbuatan itu bertentangan dengan posisinya sebagai anggota DPR periode 2014-2019 atau selaku penyelenggara negara.
Suap diterima Romy secara bertahap dari Januari hingga Maret 2019. Perbuatan rasuah Romy diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman.
Romy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)