Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fcahri
Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fcahri

KPK Hormati Putusan PK Irman Gusman

Juven Martua Sitompul • 27 September 2019 00:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua Umum DPD, Irman Gusman. Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terpidana kasus suap impor gula itu dikurangi menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
 
“Petikan putusan sudah diterima sore tadi, apapun dari hasilnya putusan PK tersebut, terlepas dari misalnya kecewa atau tidak, tapi putusan peradilan itu kan harus dihormati apalagi KPK adalah institusi penegak hukum,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.
 
Meski ada pengurangan hukuman, menurut Febri, putusan MA jelas membuktikan perbuatan Irman. Putusan itu membantah klaim sejumlah pihak yang menyebut Irman tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Yang jadi clear‎ dalam putusan PK ini tidak benar klaim-klaim yang dikatakan oleh pihak-pihak tertentu bahwa tidak ada korupsi di situ, sehingga kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan Irman tidak terbukti korupsi, itu pasti keliru,” kata Febri.

Berdasarkan salinan putusan PK Irman, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi serta dua Hakim Anggota yakni Abdul Latif dan Eddy Army.
 
Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
 
Suap diberikan agar Usman mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan catatan memberikan jatah sebesar Rp300 per kg.
 
Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Irman menjalani masa hukumannya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan