Istimewa
Istimewa

Revisi UU Dinilai untuk Menyelamatkan KPK

Medcom • 13 September 2019 19:01
Jakarta: Upaya mendukung Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Taman Pandang depan Istana Negara, Jumat, 13 September 2019.
 
Sebanyak 500 peserta aksi datang dari Warga Dukung Penguatan KPK dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Indonesia. Mereka membawa bendera merah putih dan spanduk bertuliskan mendukung Revisi UU KPK guna perbaikan sistem peradilan pidana, dan menghindari politisasi KPK demi tegaknya demokrasi.
 
Salah satu aksi Rovly Rengirit mengatakan Revisi UU KPK dilakukan untuk mengembalikan semangat dan cita-cita dibentuknya lembaga KPK.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kami mendukung Revisi UU KPK untuk selamatkan KPK. Kami mendukung Revisi KPK untuk lebih memperkuat KPK menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara yang independen," kata dia.
 
Menurut dia, revisi UU KPK untuk memperkuat, bukan untuk memperlemah komisi anti rasuah. Untuk itu, dia menegaskan, Revisi UU KPK harus didukung, untuk meningkatkan kinerja dan profesional KPK.
 
DPR akan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Poin dalam revisi ini, di antaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan Kejaksaan Agung.
 
(ALB)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif