Ilustrasi. Medcom.id.
Ilustrasi. Medcom.id.

Ketua KNPB Terdaftar Sebagai DPO Kasus Makar

Cindy • 18 September 2019 12:38
Jakarta: Polisi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat Agus Kossay karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal menyebut Agus juga terlibat kasus makar.
 
"(Dia juga) DPO (daftar pencarian orang) kasus makar kerusuhan di Jayapura," kata Kamal melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 September 2019.
 
Kamal mengatakan status DPO tertuang dalam surat Nomor DPO/25/IX/Res.1.24./2019/Dit Reskrimum. Status itu juga tertuang dalam laporan dengan nomor LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua Tanggal 5 September 2019.

"Agus Kossay diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP," tegas Kamal.
 
Agus ditangkap di SPBU Hawai, Sentani, Jayapura, Papua, Selasa, 17 September 2019, sekitar pukul 17.35 WIB. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Ia ditangkap bersama rekannya saat mengendarai motor yang dicurinya.
 
"Tim mengamankan pelaku dan rekannya bersama barang bukti sepeda motor ke Mapolda Papua untuk proses hukum lebih lanjut," sambung Kamal. 
 
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menjadi dalang kerusuhan di dalam dan luar wilayah Bumi Cenderawasih. Mereka mendesain dan mengelola konflik agar kisruh terjadi. 
 
"Apa yang terjadi di Papua didesain oleh kelompok tersebut untuk tujuan tertentu yang ingin membuat kisruh. Direktorat Siber sudah memantau kelompok-kelompok yang memproduksi berita-berita tentang Papua," ujar Tito, di Jayapura, Papua, Kamis, 5 September 2019.
 
Tito menjelaskan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) juga digerakkan ULMWP dan KNPB. Tito pun meminta masyarakat tidak terpengaruh isu yang dikemas untik Papua kisruh.
 
"ULMWP dan KNPB bertanggung jawab terhadap berbagai aksi yang terjadi dan nama-namanya sudah ada, sehingga penegakan hukum akan dilakukan," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan