Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen - Medcom.id/Cindy.
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen - Medcom.id/Cindy.

Kivlan Zen Optimistis Menang Praperadilan

Ilham Pratama Putra • 30 Juli 2019 10:32
Jakarta: Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen optimistis gugatan praperadilan diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini, hakim bakal membacakan putusan. 
 
"Doakan ya. Kita optimistis memenangkan praperadilan," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
 
Tonin yakin sangkaan pada kliennya tidak didukung alat bukti yang kuat. Dia menilai penetapan status tersangka Kivlan tak sesuai aturan. 

(Baca juga: Menhan Segera Jawab Permohonan Kivlan Zen)
 
"Dalam Berita Acara Pemeriksaann (BAP) tidak didampingi oleh kuasa hukum yang memiliki surat kuasa, dan seterusnya. Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," tutur dia. 
 
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Rabu, 29 Mei 2019. Mantan Kepala Staf Kostrad itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. 
 
Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan atas status tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Melalui kuasa hukumnya, Kivlan memohon majelis hakim menggugurkan status tersangka. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan