Ilustrasi sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Ilustrasi sidang kasus hoaks Ratna Sarumpaet - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Ratna Sarumpaet Disebut Diganjar Pasal Basi

Ilham Pratama Putra • 18 Juni 2019 13:47
Jakarta: Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menilai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dijerat pada kliennya sudah basi. Pasal itu dinilai sudah tidak relevan. 
 
"Pasal yang selama 73 tahun belum pernah digunakan untuk menjerat tindak pidana. Pasal yang hanya digunakan pada zaman revolusi, apabila terjadi keonaran dan kedaruratan dalam masyarakat," kata Desmihardi saat membacakan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juni 2019.
 
Desmihardi menilai pasal itu tidak tepat dijatuhkan pada kliennya. Ratna dinilai sama sekali tak melakukan keonaran yang sama dengan kondisi saat pasal itu terbit.

"Untuk menjerat seseorang, pasal ini perlu dipertanyakan. Sebagai delik materil, harus terjadi keonaran, kegemparan atau kerusuhan yang dikehendaki dengan adanya kebohongan terdakwa," ujarnya.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah menyebar berita bohong atau hoaks. Dia dituntut enam tahun penjara.
 
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
 
(Baca juga: Ratna Sarumpaet Siapkan Pledoi 108 Halaman)
 
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang. 
 
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," jelas Daroe.
 
Daroe menyebut tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna.
 
Hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.
 
"Yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf," lanjut Daroe.
 
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan