Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. ANT/Renald Ghifari.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. ANT/Renald Ghifari.

Wiranto Pastikan Proses Hukum Tindakan Rasialisme Berjalan

Ilham Pratama Putra • 02 September 2019 19:04
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memastikan proses hukum insiden pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tetap berjalan. Kodam V/Brawijaya telah menskors lima anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga meneriakkan kata rasialisme.
 
"Sudah berlangsung lima anggota TNI dari Kodam V Brawijaya, termasuk Komandan Rayon Militer (Danramil) Tambaksari, Surabaya, telah diskorsing untuk proses penyelidikan," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 2 September 2019.
 
Wiranto mengatakan satu anggota bintara pembina desa (babinsa) dari lima oknum TNI yang diskors telah masuk tahap penyidikan. Anggota babinsa itu diduga melakukan tindakan disiplin yang merugikan TNI. Empat anggota lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Penindakan tak hanya kepada oknum TNI, tapi juga sipil. Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Mereka ialah Tri Susanti dan Saiful.
 
"Ditetapkan sebagai tersangka atas nama Tri Susanti dan Saiful atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sehingga dianggap sebagai tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian," jelas mantan Ketua Umum Partai Hanura itu.
 
Pelaku vandal selama rangkaian kerusuhan di Papua dan Papua Barat juga tak luput dari penindakan hukum. Sebanyak 62 pelaku vandal dalam rangkaian kerusuhan di Jayapura telah dimintai keterangan.
 
"Telah ditetapkan 28 orang sebagai tersangka. Kemudian di Manokwari sebanyak 10 orang tersangka ditahan oleh Penyidik Polda. Dugaannya yakni Pasal 170 ayat 1 KHUP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan," jelas dia.
 
Sementara tujuh tersangka telah ditahan penyidik karena melanggar pasal 170 ayat 1 KHUP jo Pasal 365 KUHP di Sorong, Papua Barat. Polisi juga menetapkan satu tersangka dari kerusuhan di Fakfak, Papua Barat.
 
"Artinya apa? Pemerintah menyelesaikan kasus hukum itu, sudah dilakukan dan sedang berlanjut. Aparat keamaan agar mengedepankan cara-cara persuasif, sudah juga," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan