BNN memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,95 kilogram. Foto: Medcom/Zaenal
BNN memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,95 kilogram. Foto: Medcom/Zaenal

BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 11,95 Kilogram

Zaenal Arifin • 25 Agustus 2021 13:55
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,95 kilogram. Barang haram tersebut dimusnahkan berdasarkan hasil penyitaan dari dua kasus yang berbeda.
 
"Seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan hasil pengungkapan BNN dari dua kasus yang berbeda sepanjang Juni sampai Juli 2021," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Kasus pertama yang diungkap BNN di rest area KM 57 Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, pada 23 Juni 2021. Petugas BNN menangkap dua tersangka berinisial AS dan IU bersama dengan barang bukti 7,91 kilogram.

"Jaringan ini berhasil dibekuk berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan sindikat Aceh-Tangerang-Jawa Timur," ujar Arman.
 
Kasus kedua diungkap petugas BNNP DKI Jakarta pada 27 Juli 2021, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Kramat Jati, Jakarta Timur. Petugas menangkap pelaku berinisial MR alias Unyil di daerah Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel.
 
Baca: 2 Sindikat Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 6,3 Kg Sabu
 
"Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan, petugas mengamankan sabu seberat 4,05 kilogram di dua rumah kontrakan yang berbeda di daerah Kramat Jati, Jaktim," jelas Arman.
 
Ia menduga MR bagian dari jaringan sindikat narkotika Kramat Jati-Bekasi. Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, BNN menyelamatkan lebih dari enam puluh ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
 
"Seluruh tersangka dari dua kasus tersebut, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan