Jakarta: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penyebab kecelakaan dua bus TransJakarta di kawasan halte MT Haryono, Jakarta Timur, tengah didalami. Termasuk dugaan kelalaian.
"Apakah ini human error, artinya bisa saja si sopir ngantuk atau melamun atau tidak konsentrasi dan sebagainya, atau bisa juga ini vehicle error, artinya kerusakan pada rem, rem tidak berfungsi, remnya blong, dan sebagainya," ujar Sambodo di Gedung Subdit Gakkum, Jakarta Selatan, Senin, 25 Oktober 2021.
Sambodo menyebut pihak-pihak yang lalai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kita kan belum tahu apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan, atau pasal berapa," beber dia.
Dia menyebut proses penyelidikan akan melibatkan tim ahli. Serta mendalami rekaman video closed circuit television (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"CCTV yang ada di busway, kan di busway ada CCTV-nya baik kendaraan di depan dan di belakang, nanti kita lihat dari situ, termasuk CCTV di sekitar TKP bagaimana proses terjadinya bagaimana kecepatannya," ujar Sambodo.
Sebelumnya, dua bus TransJakarta terlibat kecelakaan di halte kawasan MT Haryono, Jakarta Timur. Peristiwa terjadi ketika salah satu bus menabrak bagian belakang bus lain yang tengah menaikkan dan menurunkan penumpang.
Insiden maut itu menyebabkan 37 orang luka-luka dan dua meninggal dunia. Korban luka-luka tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Asih dan korban meninggal berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Jakarta: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penyebab kecelakaan dua bus TransJakarta di kawasan halte MT Haryono, Jakarta Timur, tengah didalami. Termasuk dugaan kelalaian.
"Apakah ini
human error, artinya bisa saja si sopir ngantuk atau melamun atau tidak konsentrasi dan sebagainya, atau bisa juga ini
vehicle error, artinya kerusakan pada rem, rem tidak berfungsi, remnya blong, dan sebagainya," ujar Sambodo di Gedung Subdit Gakkum, Jakarta Selatan, Senin, 25 Oktober 2021.
Sambodo menyebut pihak-pihak yang lalai dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kita kan belum tahu apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan, atau pasal berapa," beber dia.
Dia menyebut proses penyelidikan akan melibatkan tim ahli. Serta mendalami rekaman video closed circuit television (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"CCTV yang ada di
busway, kan di
busway ada CCTV-nya baik kendaraan di depan dan di belakang, nanti kita lihat dari situ, termasuk CCTV di sekitar TKP bagaimana proses terjadinya bagaimana kecepatannya," ujar Sambodo.
Sebelumnya, dua bus TransJakarta terlibat kecelakaan di halte kawasan MT Haryono, Jakarta Timur. Peristiwa terjadi ketika salah satu bus menabrak bagian belakang bus lain yang tengah menaikkan dan menurunkan penumpang.
Insiden maut itu menyebabkan 37 orang luka-luka dan dua meninggal dunia. Korban luka-luka tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Asih dan korban meninggal berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)