Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) akan menyerahkan hak guna aset obligor dan debitur yang disita. Ada tujuh kementerian dan lembaga yang sudah diberi izin untuk menggunakan aset yang disita tersebut.
"Kita menentukan penggunaan kepada BNN, BNPT, Polri, Kemenag, Kemenhan, Kemenkeu, dan BPS dengan nilai seluruhnya Rp791,71 miliar," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021.
Mahfud mengatakan pemberian hak itu diatur dengan penetapan status penggunaan (PSP). Mahfud menyebut ada ratusan aset milik obligor dan debitur yang siap digunakan.
"Jadi yang sudah didapat kita buat penetapan status penggunaan," ujar Mahfud.
Baca: Mahfud Sebut Banyak Obligor BLBI Tak Mengakui Utang
Mahfud berharap penggunaan aset ini bisa menguntungkan masyarakat. Dia menjamin pemerintah akan menggunakan aset itu untuk kepentingan rakyat.
"Pokoknya semua untuk kepentingan negara bukan buat kepentingan perorangan," tegas Mahfud.
Jakarta: Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
(Satgas BLBI) akan menyerahkan hak guna
aset obligor dan debitur yang disita. Ada tujuh kementerian dan lembaga yang sudah diberi izin untuk menggunakan aset yang disita tersebut.
"Kita menentukan penggunaan kepada BNN, BNPT, Polri, Kemenag, Kemenhan, Kemenkeu, dan BPS dengan nilai seluruhnya Rp791,71 miliar," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021.
Mahfud mengatakan pemberian hak itu diatur dengan penetapan status penggunaan (PSP). Mahfud menyebut ada ratusan aset milik
obligor dan debitur yang siap digunakan.
"Jadi yang sudah didapat kita buat penetapan status penggunaan," ujar Mahfud.
Baca:
Mahfud Sebut Banyak Obligor BLBI Tak Mengakui Utang
Mahfud berharap penggunaan aset ini bisa menguntungkan masyarakat. Dia menjamin pemerintah akan menggunakan aset itu untuk kepentingan rakyat.
"Pokoknya semua untuk kepentingan negara bukan buat kepentingan perorangan," tegas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)