Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Dalami Penggunaan Uang Suap Proyek di Muara Enim

Candra Yuri Nuralam • 18 November 2021 07:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Muara Enim, Sumatra Selatan, Ahmad Yani, dan eks Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, pada Rabu, 17 November 2021. Keduanya dikorek soal penggunaan uang suap dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim pada 2019.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran sejumlah dana yang dinikmati oleh tersangka IG (anggota DPRD Muara Enim Indra Gani) dan kawan-kawan agar mempermudah dan memperlancar pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.

Ahmad dan Aries diperiksa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang, Sumatra Selatan. Keduanya sudah divonis bersalah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Baca: KPK Dalami Aliran Dana Haram Korupsi di Bintan

Namun, Ipi enggan menjelaskan aliran dana itu yang didalami KPK. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

KPK mengembangkan kasus suap terkait proyek di DInas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim. Sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka dan ditahan, yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setidadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Mereka diduga menerima uang Rp50 juta sampai Rp500 juta dari pihak swasta, Robi Okta Fahlevi. Uang itu diduga sebagai duit tutup mulut agar DPRD tidak mengganggu proyek yang dikerjakan Robi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>