Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polri: Sumber Dana JI dari Infak Anggota dan Zakat Masyarakat

Siti Yona Hukmana • 17 November 2021 20:11
Jakarta: Kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) tetap eksis walau sudah ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2007. JI eksis karena terus mendapat sokongan dana.
 
"Ada dua sumber pendanaan, pertama pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota kelompok teroris JI ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 November 2021.
 
Rusdi tidak membeberkan jumlah pasti dana yang digelontorkan anggota per bulan. Dia menyebut besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulan.

"Sumber kedua, melalui eksternal yaitu mendirikan Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA)," ujar Rusdi.
 
LAZ BM ABA merupakan lembaga yang dibuat kelompok JI untuk penggalangan dana dari masyarakat. JI mengkamuflase kegiatan LAZ BM ABA dengan kegiatan pendidikan dan sosial agar masyarakat mau menyumbangkan dana ke lembaga tersebut.
 
"Tapi, ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut," beber Rusdi.
 
Baca: Kotak Amal JI di Lampung Disebar ke Restoran hingga Masjid
 

3 ustaz ditangkap

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membongkar kedok LAZ BM ABA. Pihak-pihak yang bekerja di LAZ BM ABA ditangkap baik di Jakarta, Sumatra Utara, dan Lampung sejak 2019-2021.
 
"Upaya-upaya penegakan hukum terus dilakukan dan mendapatkan beberapa keterangan yang bisa dijadikan petunjuk oleh Densus 88 untuk menuntaskan kasus kelompok teror JI ini," kata jenderal bintang satu itu.
 
Dia mengungkapkan Densus 88 Antiteror Polri memeriksa 28 tersangka. Puluhan tersangka yang bekerja di LAZ BM ABA itu menyatakan keterlibatan anggota Komite Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ahmad Farid Okbah, dan ustaz Anung Al Hamat.
 
Kesaksian ke-28 tersangka diperkuat dengan sejumlah dokumen yang ditemukan Densus. Ahmad Zain merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA, Ahmad Farid anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA, dan Anung pendiri Perisai Nusantara Esa.
 
"Perisai adalah suatu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap kelompok teroris JI yang tertangkap Densus 88, sekaligus memberikan bantuan kepada keluarga anggota-anggota kelompok JI yang tertangkap tersebut," ungkap Rusdi.
 
Rusdi menegaskan penangkapan ketiga ustaz itu telah memiliki dasar hukum yang kuat. Penyidik Densus mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan ketiga ustaz tersebut dengan JI.
 
"Apa yang dilakukan Densus murni penegakan hukum yang tegas dan kedua tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapa pun," tegas Rusdi.
 
Ketiga ustaz itu ditangkap di kediaman masing-masing di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Mereka telah ditetapkan tersangka kasus dugaan terorisme.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan