Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mempertanggungjawabkan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Musibah tersebut menewaskan 44 narapidana.
"Hal ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola rumah lembaga pemasyarakatan yang dilakukan oleh Kemenkumham di bawah Dirjen Lapas. Sehingga gagal melindungi nyawa para napi," ujar Wakil Sekjen bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah kepada Medcom.id, Minggu, 12 September 2021
Ikhsan juga meminta meminta pemerintah dapat memberikan perhatian kepada keluarga narapidana yang ditinggalkan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab. Termasuk, bila mereka meninggalkan anak dan istri.
Baca: Menkumham Diminta Bikin Terobosan Soal Kondisi Lapas
Selain itu, ia menyebut terbakarnya Lapas Klas 1 Tangerang menjadi insiden terbesar dalam sejarah Indonesia. Ikhsan menilai perisitwa ini seharusnya tidak terjadi.
"Seharusnya menjadi kewajiban negara membina dan melindungi keamanan (narapidana)," tuturnya.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang. Insiden diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Di blok tersebut terdapat ruang aula dan sembilan kamar.
Hingga kini, jumlah korban jiwa dalam peristiwa itu sebanyak 44 orang. Sedangkan 17 warga binaan yang mengalami luka bakar masih dalam perawatan medis.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mempertanggungjawabkan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas I Tangerang. Musibah tersebut menewaskan 44 narapidana.
"Hal ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola rumah lembaga pemasyarakatan yang dilakukan oleh
Kemenkumham di bawah Dirjen Lapas. Sehingga gagal melindungi nyawa para napi," ujar Wakil Sekjen bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah kepada
Medcom.id, Minggu, 12 September 2021
Ikhsan juga meminta meminta pemerintah dapat memberikan perhatian kepada keluarga narapidana yang ditinggalkan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab. Termasuk, bila mereka meninggalkan anak dan istri.
Baca:
Menkumham Diminta Bikin Terobosan Soal Kondisi Lapas
Selain itu, ia menyebut terbakarnya Lapas Klas 1 Tangerang menjadi insiden terbesar dalam sejarah Indonesia. Ikhsan menilai perisitwa ini seharusnya tidak terjadi.
"Seharusnya menjadi kewajiban negara membina dan melindungi keamanan (narapidana)," tuturnya.
Sebelumnya, kebakaran terjadi di blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang. Insiden diduga disebabkan oleh korsleting listrik. Di blok tersebut terdapat ruang aula dan sembilan kamar.
Hingga kini, jumlah korban jiwa dalam peristiwa itu sebanyak 44 orang. Sedangkan 17 warga binaan yang mengalami luka bakar masih dalam perawatan medis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)