Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Pembacaan putusan sempat tertunda karena banyak petugas pengadilan terpapar covid-19.
"Jam (mulai sidang) belum bisa dipastikan," kata kata kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana kepada Medcom.id, Senin, 26 Juli 2021.
Made berharap hakim bijak memberikan putusan kepada kliennya. Dia berharap enam kliennya bisa bebas.
"Kami dari penasihat hukum berharap semua bebas, itu harapan kami selaku penasihat hukum. Tapi, coba kita tunggu hasil putusan, semoga hasil yang terbaik untuk para terdakwa," ujar Made.
(Baca: 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung Minta Saksi Meringankan)
Sebelumnya, enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaa Agung dituntut hukuman penjara 1-1,5 tahun. Jaksa menilai tedakwa lalai saat bekerja sehingga menyebabkan Gedung Kejaksaan Agung terbakar.
Jaksa juga menilai kelalaian mereka membuat negara merugi karena gedung Korps Adhyaksa terbakar. Dalam tuntutan, hal yang meringankan keenam orang itu bersifat sopan selama persidangan berlangsung.
Kebakaran Gedung Kejagung terjadi sekitar pukul 19.10 WIB pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Api sempat dikendalikan sekitar pukul 22.20 WIB.
Namun, api merambat ke sisi selatan gedung jelang tengah malam. Api berhasil dipadamkan pukul 06.28 WIB, Minggu, 23 Agustus 2020
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang putusan
kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Pembacaan putusan sempat tertunda karena banyak petugas pengadilan terpapar covid-19.
"Jam (mulai sidang) belum bisa dipastikan," kata kata kuasa hukum terdakwa Made Putra Aditya Pradana kepada
Medcom.id, Senin, 26 Juli 2021.
Made berharap hakim bijak memberikan putusan kepada kliennya. Dia berharap enam kliennya bisa bebas.
"Kami dari penasihat hukum berharap semua bebas, itu harapan kami selaku penasihat hukum. Tapi, coba kita tunggu hasil putusan, semoga hasil yang terbaik untuk para terdakwa," ujar Made.
(Baca:
3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung Minta Saksi Meringankan)
Sebelumnya, enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaa Agung dituntut hukuman penjara 1-1,5 tahun. Jaksa menilai tedakwa lalai saat bekerja sehingga menyebabkan Gedung Kejaksaan Agung terbakar.
Jaksa juga menilai kelalaian mereka membuat negara merugi karena gedung Korps Adhyaksa terbakar. Dalam tuntutan, hal yang meringankan keenam orang itu bersifat sopan selama persidangan berlangsung.
Kebakaran Gedung Kejagung terjadi sekitar pukul 19.10 WIB pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Api sempat dikendalikan sekitar pukul 22.20 WIB.
Namun, api merambat ke sisi selatan gedung jelang tengah malam. Api berhasil dipadamkan pukul 06.28 WIB, Minggu, 23 Agustus 2020
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)