Jakarta: Penyalahgunaan narkoba kembali terjadi. Polisi membongkar upaya penyelundupan 1,1 ton sabu-sabu. Dalam satu bulan terakhir, tercatat 3,6 ton narkoba sudah disita kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus 1,1 ton sabu-sabu, polisi menangkap beberapa oknum. Lima orang warga negara Indonesia (WNI), yakni NR, HA, AS, NB, dan EK; dan dua orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSN dan OCN.
"Kita semua sangat prihatin. Di tengah situasi pandemi covid-19, ketika semua sedang sibuk menekan laju pertumbuhan covid-19, ternyata peredaran narkoba sangat tinggi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin, 14 Juni 2021.
Pengungkapan kasus besar ini diungkap jajaran Polda Metro dan Polres Jakarta Utara. Penyidikan dilakukan secara berturut turut dari akhir Mei hingga Juni. Semua barang bukti berasal dari Timur Tengah dan Afrika.
Barang bukti itu ditemukan di tiga lokasi. Dua di antaranya di Gunungsindur, Kabupaten Bogor, dan Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Mereka yang tertangkap dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 UU No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Untuk mencegah masifnya peredaran narkoba, Listyo menyarankan masyarakat untuk memperkuat program agar Kampung Tangguh Narkoba. Menurutnya, harus ada kerja sama antara polisi, pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
"Agar bisa sama-sama menanggulangi peredaran narkoba yang terjadi di Indonesia saat ini," kata dia.
(Putri Purnama Sari/Taris Dwi Aryani)
Simak tayangan lengkapnya DI SINI
Jakarta: Penyalahgunaan narkoba kembali terjadi. Polisi membongkar upaya penyelundupan 1,1 ton sabu-sabu. Dalam satu bulan terakhir, tercatat 3,6 ton narkoba sudah disita kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus 1,1 ton sabu-sabu, polisi menangkap beberapa oknum. Lima orang warga negara Indonesia (WNI), yakni NR, HA, AS, NB, dan EK; dan dua orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSN dan OCN.
"Kita semua sangat prihatin. Di tengah situasi pandemi covid-19, ketika semua sedang sibuk menekan laju pertumbuhan covid-19, ternyata peredaran narkoba sangat tinggi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Senin, 14 Juni 2021.
Pengungkapan kasus besar ini diungkap jajaran Polda Metro dan Polres Jakarta Utara. Penyidikan dilakukan secara berturut turut dari akhir Mei hingga Juni. Semua barang bukti berasal dari Timur Tengah dan Afrika.
Barang bukti itu ditemukan di tiga lokasi. Dua di antaranya di Gunungsindur, Kabupaten Bogor, dan Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Mereka yang tertangkap dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 UU No 5 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Untuk mencegah masifnya peredaran narkoba, Listyo menyarankan masyarakat untuk memperkuat program agar Kampung Tangguh Narkoba. Menurutnya, harus ada kerja sama antara polisi, pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
"Agar bisa sama-sama menanggulangi peredaran narkoba yang terjadi di Indonesia saat ini," kata dia.
(Putri Purnama Sari/Taris Dwi Aryani)
Simak tayangan lengkapnya
DI SINI Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)