Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Antara/Laily Rahmawaty
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Antara/Laily Rahmawaty

Adelin Lis Menjalani Karantina Sebelum Dijebloskan ke Bui

Candra Yuri Nuralam • 20 Juni 2021 06:55
Jakarta: Terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis tidak akan langsung dijebloskan ke penjara. Dia akan dikarantina terlebih dahulu untuk menghindari penyebaran covid-19.
 
"Kami akan menyampaikan setelah 14 hari terpidana ini kita karantina," kata Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Minggu, 20 Juni 2021.
 
Leonard mengatakan karantina akan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Pihaknya akan mencari lokasi penahanan Adelin selama menjalani karantina.

"Nanti kita lihat apakah ini kita akan berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan," ujar Leonard.
 
Baca: Kejagung Eksekusi Buronan 13 Tahun Adelin Lis
 
Buron terpidana pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, ini pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada 2006. Namun, Adelin melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya. Namun, dia bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
 
Pada 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura. Sebelum buron, Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang penganti Rp119 miliar untuk kasus korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan