Jakarta: Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi menyatakan siap menjalani proses hukum. Ia saat ini berada di luar negeri dan berstatus buronan.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengungkapkan kliennya akan pulang ke Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022. Setibanya di Tanah Air, Darmadi dipastikan langsung mendatangi tim penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Juniver mengatakan Darmadi tak menghadiri panggilan penyidik karena tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Darmadi disebut berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya lantaran persoalan hukum di Indonesia.
"Dia menghormati proses hukum yang berlaku," ucap Juniver.
Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun. Selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan memproses Surya Darmadi secara in absentia. Upaya itu dilakukan karena hingga kini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi.
Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa, 2 Agustus 2022, nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi itu aktif sampai 2025.
Jakarta: Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit
Surya Darmadi menyatakan siap menjalani proses hukum. Ia saat ini berada di luar negeri dan berstatus buronan.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengungkapkan kliennya akan pulang ke Indonesia pada Minggu, 14 Agustus 2022. Setibanya di Tanah Air, Darmadi dipastikan langsung mendatangi tim penyidik
Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver melalui keterangan tertulis, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Juniver mengatakan Darmadi tak menghadiri panggilan penyidik karena tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Darmadi disebut berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya lantaran persoalan hukum di Indonesia.
"Dia menghormati proses hukum yang berlaku," ucap Juniver.
Surya Darmadi merupakan pemilik Duta Palma Group, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara mencapai Rp78 triliun. Selain Surya Darmadi, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya akan memproses Surya Darmadi secara in absentia. Upaya itu dilakukan karena hingga kini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi.
Berdasarkan informasi dari National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia, Selasa, 2 Agustus 2022, nama Surya Darmadi sudah tercatat dalam daftar red notice Interpol sejak 13 Agustus 2020. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan status red notice Surya Darmadi itu aktif sampai 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)