Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. Medcom.id.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. Medcom.id.

Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Memenuhi Harapan Publik

Anggi Tondi Martaon • 10 Agustus 2022 04:03
Jakarta: Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Status tersangka itu dinilai memenuhi harapan publik terhadap kasus tersebut.
 
"Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP itu menyampaikan penetapan tersangka tersebut bukan akhir kasus penembakan Brigadir J. Masih ada proses selanjutnya yang harus dikawal hingga tuntas.

"Masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui dan tentu publik maupun Komisi III akan bersama mengawalnya," kata dia.
 

Baca: Polri Sita Enam Barang dari Rumah Mertua Ferdy Sambo


Selain itu, Wakil Ketua MPR itu mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penembakan Brigadir J. Arsul meyakini pengungkapan yang dilakukan bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.
 
"Langkah Kapolri ini kami yakini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini," ujar dia.
 
Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. Ferdy Sambo disebut otak perbuatan keji tersebut.
 
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan