Jakarta: Polri menyita sejumlah barang bukti di kediaman mertua eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan. barang bukti itu baju hingga sepatu.
"Ada enam item yang sempat disita. Sepatu, baju , dan ada beberapa hal lagi yang disita," kata kuasa hukum Sambo, Irwan Irawan, di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Irwan mengatakan enam item yang dibawa penyidik itu milik Ferdy Sambo. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat (J).
"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," kata dia.
Selain di rumah mertua Sambo, Polri menggeledah rumah kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Sanguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sejumlah personel masuk ke rumah tersebut pada pukul 15.18 WIB.
Namun, hingga pukul 20.33 WIB sejumlah personel belum menunjukkan batang hidungnya. Pantaun Medcom.id, kediaman pribadi Ferdy Sambo masih dijaga ketat belasan personel Brimo dengan menggunakan senjata laras panjang, rompi, dan helm anti peluru. Selain itu, dua mobil taktis lengkap dengan senjata laras panjang disiagkan dekat rumah pribadi Ferdy Sambo.
Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. Ferdy Sambo disebut otak perbuatan keji tersebut.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Jakarta:
Polri menyita sejumlah barang bukti di kediaman mertua eks Kadiv Propam Irjen
Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan. barang bukti itu baju hingga sepatu.
"Ada enam item yang sempat disita. Sepatu, baju , dan ada beberapa hal lagi yang disita," kata kuasa hukum Sambo, Irwan Irawan, di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Irwan mengatakan enam item yang dibawa penyidik itu milik Ferdy Sambo. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir
Nofryansah Yosua Hutabarat (J).
"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," kata dia.
Selain di rumah mertua Sambo, Polri menggeledah rumah kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Sanguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sejumlah personel masuk ke rumah tersebut pada pukul 15.18 WIB.
Namun, hingga pukul 20.33 WIB sejumlah personel belum menunjukkan batang hidungnya. Pantaun
Medcom.id, kediaman pribadi Ferdy Sambo masih dijaga ketat belasan personel Brimo dengan menggunakan senjata laras panjang, rompi, dan helm anti peluru. Selain itu, dua mobil taktis lengkap dengan senjata laras panjang disiagkan dekat rumah pribadi Ferdy Sambo.
Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup. Ferdy Sambo disebut otak perbuatan keji tersebut.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sabagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)