Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Baru Bisa Diakses, Keppres Tim Nonyudisial Pelanggaran HAM Dinilai Janggal

Tri Subarkah • 22 September 2022 12:22
Jakarta: Publik akhirnya bisa mengakses Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatanganinya pada Selasa, 16 Agustus 2022. 
 
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai ada kejanggalan terhadap proses publikasi yang memakan waktu lebih satu bulan itu. Kontras menyimpukan ada indikasi negara sengaja menutupi dokumen tersebut.
 
"Ketertutupan informasi tersebut makin menegaskan bahwa negara mengambil jalan pintas untuk seolah dianggap sudah menuntaskan pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.

Berdasarkan salinan yang diunggah melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Keppres bernomor 17 Tahun 2022 itu ditetapkan Presiden pada Jumat, 26 Agustus 2022. Kontras mempertanyakan ihwal dokumen yang disebut Jokowi dalam pidato kenegaraannya di MPR, sehari sebelum HUT ke-77 RI.
 
"Yang mengatakan bahwa 'Keppres Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu telah saya tandatangani' saat Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2022," terang Fatia.
 

Baca: Tim Penyelesaian Nonyudisial HAM Berat Bekerja Mulai Pekan Depan


Selain soal ketidakterbukaan pemerintah terkait Keppres tersebut, Kontras juga menyoroti masuknya nama Kiki Syahnakri sebagai salah satu anggota Tim Pelaksana. Sebab, Kiki yang pernah menjabat sebagai Komandan Resor Militer (Danrem) 164 itu dinilai bertanggung jawab atas pembunuhan enam warga Liquia, Timor Timur oleh anggota Korem.
 
Penunjukkan Kiki sebagai anggota Tim Pelaksana, kata Fatia, menegaskan kembali tebalnya dinding impunitas yang dibangun negara. Kondisi ini berbanding terbalik dengan situasi para korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang dibuat tidak berdaya. Baik secara mental maupun ekonomi karena pengabaian negara atas hak-hak mereka.
 
Tim PPHAM sendiri berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. PPHAM tersebut terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, serta Tim Pelaksana yang diketuai Makarim Wibisono. Masa kerja tim berlaku sejak Keppres ditetapkan sampai akhir 2022.
 
Sebelumnya, Makarim mengatakan Tim PPHAM akan menggelar rapat paripurna pada 24-25 September 2022. Rapat paripurna, lanjutnya, dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur, mengikuti agenda tugas Menko Polhukam Mahfud MD.
 
"Rapat paripurna akan membahas terms of reference untuk dasar bagi bekerjanya tim," terang Makarim kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan