“Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada Senin, 26 September 2022,” kata Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulis, Minggu, 11 September 2022.
Nurul mengatakan penyidik Polri telah memeriksa tiga saksi. Mulai dari ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), hingga ahli pidana.
“Adapun barang bukti satu buah flashdisk berisi video unggahan dari akun Youtube LQ Lawfirm,” papar dia.
Baca: Jaksa Akan Eksekusi Alvin Lim Setelah Putusan Inkrah |
Pelaporan terhadap Alvin Lim tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022. Alvin terancam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berikutnya, Pasal 310 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id