"Berharap sidang tetap lanjut. Karena baik dari waktu dan tempat kejadian locus dan tempus-nya benar berada di wilayah hukum PN Jakarta Pusat," kata kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 13 Juli 2022.
Muannas meyakini nota keberatan atau eksepsi para terdakwa akan ditolak majelis hakim. Sehingga, kasus tersebut akan dilanjutkan ke pemeriksaan materi perkara.
Dia mengatakan pengadilan bakal mengungkap tuntas motif pelaku. Khususnya, peran dan tujuan mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama.
"Sehingga dengan begitu Bang Ade Armando sebagai korban dapat segera mendapatkan keadilan atas kejadian yang sangat merobek rasa kemanusiaan," ucap Muannas.
Pengeroyok Ade Armando Didakwa Melakukan Kekerasan Berkelompok |
Majelis hakim PN Jakpus akan memutuskan lanjut atau tidaknya perkara enam pengeroyok Ade Armando. Keenam pengeroyok ialah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Mereka didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pukul 15.00 WIB, pada 11 April 2022.
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst. Kemudian, klasifikasi perkara, yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id