Jakarta: Kuasa hukum istri Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo, Arman Hasin, meminta Dewan Pers mengimbau media menaati kode etik jurnalistik. Identitas kliennya selaku korban pelecehan seksual dalam kasus penembakan antarpolisi tidak seharusnya diumbar ke publik.
"Kami sampaikan juga di Dewan Pers berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, pers dilarang menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila," ujar Arman di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat 15 Juli 2022.
Arman meminta media mengutamakan rasa empati korban pelecehan seksual. Media juga diminta tidak berspekulasi terhadap isu tersebut dan dapat menunggu hasil investigasi dari Polri.
"Kami minta untuk memohon dengan sangat Dewan Pers dapat mengeluarkan imbaun terhadap berita-berita yang ada sambil kita menunggu hasil tim yang dibentuk Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit)," terang Arman.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana menekankan pers tidak boleh berdasarkan spekulasi dalam menyebar informasi. Dalam konteks korban kasus pelecehan seksual ini, dia menuding media menggunakan berbagai sumber yang tidak resmi.
"Karena impact yang berita itu berbahaya sekali. Saya melihat kita harus berpedoman pada kode etik, saya melihat ada dua pasal yang pertama tentang info harus betul-betul harus dilihat secara profesional yang pertama misalkan harus menghormati hak privasi, Itu wajib menghormati jangan ada spekulasi," jelas Yadi.
Kemudian, ia meminta media siber menebar infomrasi yang ramah terhadap anak. Pemberitaan yang menyangkut istri Sambo berpotensi berdampak terhadap anak-anak korban.
"Saya paham temen-temen sudah paham apa itu jurnalisme empati, supaya karya jurnalistik berguna bagi publik," kata Yadi.
Jakarta: Kuasa hukum istri Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo, Arman Hasin, meminta Dewan Pers mengimbau media menaati kode etik jurnalistik. Identitas kliennya selaku korban pelecehan seksual dalam kasus
penembakan antarpolisi tidak seharusnya diumbar ke publik.
"Kami sampaikan juga di Dewan Pers berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, pers dilarang menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila," ujar Arman di Gedung
Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat 15 Juli 2022.
Arman meminta media mengutamakan rasa empati korban pelecehan seksual. Media juga diminta tidak berspekulasi terhadap isu tersebut dan dapat menunggu hasil investigasi dari Polri.
"Kami minta untuk memohon dengan sangat Dewan Pers dapat mengeluarkan imbaun terhadap berita-berita yang ada sambil kita menunggu hasil tim yang dibentuk Bapak
Kapolri (Jenderal Listyo Sigit)," terang Arman.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana menekankan pers tidak boleh berdasarkan spekulasi dalam menyebar informasi. Dalam konteks korban kasus pelecehan seksual ini, dia menuding media menggunakan berbagai sumber yang tidak resmi.
"Karena
impact yang berita itu berbahaya sekali. Saya melihat kita harus berpedoman pada kode etik, saya melihat ada dua pasal yang pertama tentang info harus betul-betul harus dilihat secara profesional yang pertama misalkan harus menghormati hak privasi, Itu wajib menghormati jangan ada spekulasi," jelas Yadi.
Kemudian, ia meminta media siber menebar infomrasi yang ramah terhadap anak. Pemberitaan yang menyangkut istri Sambo berpotensi berdampak terhadap anak-anak korban.
"Saya paham temen-temen sudah paham apa itu jurnalisme empati, supaya karya jurnalistik berguna bagi publik," kata Yadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)