Jakarta: Polri menegaskan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Pihak Ferdy Sambo sendiri berencana mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
PK tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, Dedi tak membeberkan alasan Sambo tidak bisa mengajukan PK.
Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dedi mengatakan Sambo harus memberikan surat permohonan banding secara tertulis ke sekretariat KKEP dalam tiga hari kerja.
Suasana sidang etik Irjen Ferdy Sambo. Foto: Polri TV
"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), nanti akan disampaikan hasilnya (banding)," ungkap Dedi.
Sidang etik Ferdy Sambo digelar selama 18 jam sejak Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Majelis sidang memutuskan FErdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela, memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari, dan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan Lengkap Sidang Etik Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ada tiga putusan yang disampaikan majelis dalam sidang yang berlangsung 18 jam sejak Kamis pagi, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2922.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Putusan kedua, Irjen Ferdy Sambo dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 21 hari. Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya, tinggal nanti sisanya," ungkap Dedi.
Putusan terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Ketiga putusan itu disimpulkan berdasarkan keterangan yang disampaikan 15 saksi dalam persidangan.
Jakarta: Polri menegaskan eks Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Pihak Ferdy Sambo sendiri berencana mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (
PTDH).
"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
PK tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, Dedi tak membeberkan alasan Sambo tidak bisa mengajukan PK.
Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dedi mengatakan Sambo harus memberikan surat permohonan banding secara tertulis ke sekretariat KKEP dalam tiga hari kerja.
Suasana sidang etik Irjen Ferdy Sambo. Foto: Polri TV
"Nanti secara tertutup akan memutuskan dan melaporkan ke Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), nanti akan disampaikan hasilnya (banding)," ungkap Dedi.
Sidang etik Ferdy Sambo digelar selama 18 jam sejak Kamis, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Majelis sidang memutuskan FErdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela, memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari, dan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan Lengkap Sidang Etik Ferdy Sambo
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ada tiga putusan yang disampaikan majelis dalam sidang yang berlangsung 18 jam sejak Kamis pagi, 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2922.
"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Putusan kedua, Irjen Ferdy Sambo dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 21 hari. Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya, tinggal nanti sisanya," ungkap Dedi.
Putusan terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Ketiga putusan itu disimpulkan berdasarkan keterangan yang disampaikan 15 saksi dalam persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)