Jakarta: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya sudah memeriksa lima prajurit yang terbukti melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Sebanyak empat anggota sudah mengakui kesalahannya dan satu anggota masih menyangkal.
"Dari video yang beredar kan bisa jadi bukti awal. Dari situ kita periksa lima prajurit. Empat sudah mengaku. Satu belum. Tapi kami tidak menyerah. Kami terus minta info dari siapa pun juga. Siapa pun yang punya video kekerasan, berikan ke kami," ujar Andika selepas perayaan HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan lima anggota itu sangat tidak dibenarkan dan melampaui batas kewenangan. "Mereka menyerang masyarakat yang sebetulnya tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat-sangat tidak bagus," jelas dia.
Tidak hanya memeriksa para prajurit yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan, TNI akan meminta keterangan dari unsur pimpinan yang bertugas di Kanjuruhan saat kerusuhan terjadi.
"Kita periksa juga yang lebih atasnya. Prosedur apa yang mereka lakukan. Apakah mereka sudah mengingatkan dan seterusnya. Ini satu bentuk evaluasi karena tidak boleh terjadi. Penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak itu tidak berjalan," ucap Andika.
Dia menegaskan seluruh prajurit yang terlibat dalam tindak kekerasan di Kanjuruhan akan dihadapkan pada hukuman pidana. Mereka akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 126 KUHPM tentang tindakan menyalahgunakan kewenangan.
"Di pasal-pasal ini kan ada ancaman hukuman. Saya berusaha untuk tidak ke sanksi etik. Bagi saya, itu sangat jelas pidana," tegas Andika.
Jakarta: Panglima
TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya sudah memeriksa lima prajurit yang terbukti melakukan tindak
kekerasan kepada masyarakat di Stadion
Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Sebanyak empat anggota sudah mengakui kesalahannya dan satu anggota masih menyangkal.
"Dari video yang beredar kan bisa jadi bukti awal. Dari situ kita periksa lima prajurit. Empat sudah mengaku. Satu belum. Tapi kami tidak menyerah. Kami terus minta info dari siapa pun juga. Siapa pun yang punya video kekerasan, berikan ke kami," ujar Andika selepas perayaan HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan lima anggota itu sangat tidak dibenarkan dan melampaui batas kewenangan. "Mereka menyerang masyarakat yang sebetulnya tidak menyerang mereka, bahkan membelakangi. Itu menurut saya sangat-sangat tidak bagus," jelas dia.
Tidak hanya memeriksa para prajurit yang terlibat langsung dalam tindakan kekerasan, TNI akan meminta keterangan dari unsur pimpinan yang bertugas di Kanjuruhan saat kerusuhan terjadi.
"Kita periksa juga yang lebih atasnya. Prosedur apa yang mereka lakukan. Apakah mereka sudah mengingatkan dan seterusnya. Ini satu bentuk evaluasi karena tidak boleh terjadi. Penekanan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak itu tidak berjalan," ucap Andika.
Dia menegaskan seluruh prajurit yang terlibat dalam tindak kekerasan di Kanjuruhan akan dihadapkan pada hukuman pidana. Mereka akan dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 126 KUHPM tentang tindakan menyalahgunakan kewenangan.
"Di pasal-pasal ini kan ada ancaman hukuman. Saya berusaha untuk tidak ke sanksi etik. Bagi saya, itu sangat jelas pidana," tegas Andika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)