Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Kepatuhan BCA Lianawaty Suwono terkait aliran uang suap dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi Tahun 2020 di Kota Ambon. Kasus itu menyeret mantan Wali Kota Ambon Richard Lounehapessy (RL).
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.
KPK menduga sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta. Pihak swasta tersebut mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Ambon.
Keterangan yang sama juga didalami melalui karyawan BCA Liem Antonius dan swasta Andrew Thomas Kading. Lianawaty, Liem, dan Andrew diperiksa pada Kamis, 1 September 2022.
Richard ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mencecar Direktur Kepatuhan BCA Lianawaty Suwono terkait aliran uang
suap dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi Tahun 2020 di Kota Ambon. Kasus itu menyeret mantan Wali Kota Ambon
Richard Lounehapessy (RL).
"Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL melalui transaksi perbankan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.
KPK menduga sumber uang yang masuk melalui transaksi perbankan dimaksud adalah pemberian dari beberapa pihak swasta. Pihak swasta tersebut mengerjakan proyek di Pemerintah Kota Ambon.
Keterangan yang sama juga didalami melalui karyawan BCA Liem Antonius dan swasta Andrew Thomas Kading. Lianawaty, Liem, dan Andrew diperiksa pada Kamis, 1 September 2022.
Richard ditetapkan tersangka kasus
dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard sebesar Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
KPK juga mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard. Dia kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id(END)