Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Duga Ada Perjanjian Fiktif Subkontraktor dalam Proyek BUMN Amarta Karya

Fachri Audhia Hafiez • 02 September 2022 10:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga beberapa subkontraktor dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya (Persero) terdapat perjanjian fiktif. Dugaan itu didalami dari tiga saksi yang diperiksa pada Kamis, 1 September 2022.
 
"Dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT AK (Amarta Karya)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 September 2022.
 
Ketiga saksi itu yakni Project Manager PT Amarta Karya, Maftuchin Al Ghozali; Project Manager PT Amarta Karya Ary Hariyadi; dan Site Administration Manager PT Amarta Karya, Andi. Dua saksi lain yang diminta untuk menjelaskan dugaan tersebut tidak hadir.

Kedua saksi itu ialah Project Manager PT Amarta Karya, Aristianto dan Site Administration Manager, Zulfian. Mereka meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
 

Baca juga: KPK: Sarjana Jangan Cuma Kejar Gelar


 
Kasus ini sudah ada di tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
 
Namun, Lembaga Antikorupsi itu baru mau membeberkan identitas para tersangkanya saat penahanan dilakukan. Pencarian bukti masih dilakukan hingga saat ini.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan