Ilustrasi polisi Medcom.id
Ilustrasi polisi Medcom.id

Tolak Banding Ferdy Sambo, Ini Daftar 5 Anggota Komisi Sidangnya

Siti Yona Hukmana • 19 September 2022 17:21
Jakarta: Sidang banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara sudah selesai. Ada lima anggota komisi banding yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo.
 
"Pelaksanaan sidang banding dipimpin perwira tinggi (pati) Polri bintang tiga. Kemudian, untuk anggotanya empat pati bintang dua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2022.
 
Sidang banding diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto selaku wakil ketua sidang banding. Kemudian, tiga anggota komisi banding ialah Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada, Wakil Komandan Korbrimob Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni, dan Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Indra Miza.

Sidang banding yang digelar selama tiga jam di ruang rapat Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, itu memutuskan menolak memori banding Ferdy Sambo. Keputusan itu kolektif kolegial.
 
"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS," ujar Dedi.
 

Baca: Tok! Polri Tolak Banding Ferdy Sambo


Dedi mengatakan putusan banding itu menguatkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo yang digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Putusan sidang etik yang dibacakan pada Jumat, 26 Agustus 2022, itu menyatakan perilaku Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela dan dikenakan sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
 
"Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan," tegas Dedi.
 
As SDM Irjen Wahyu Widada akan memproses administratif putusan sidang banding itu selama tiga hari kerja setelah putusan banding dibacakan. Surat banding akan diserahkan ke Ferdy Sambo setelah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
Tak ada seremonial pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu. Dia resmi dipecat dari Korps Bhayangkara setelah menerima surat putusan banding.
 
"Tidak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," jelas Dedi.
 
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
 
Dia juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice. Dia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan