Terdakwa Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi/Medcom.id/Fachri
Terdakwa Ferdy Sambo memeluk Putri Candrawathi/Medcom.id/Fachri

Putri Candrawathi Bertanya-tanya: Apakah Jujur Salah?

Fachri Audhia Hafiez • 25 Januari 2023 13:22
Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi bertanya-tanya dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Istri Ferdy Sambo itu heran dituduh terlibat rangkaian kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 
"Kalau lah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?," kata Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 25 Januari 2023.
 
Putri Candrawathi bingung apakah salah cerita soal pelecehan seksual ke suaminya. Sehingga dari rangkaian itu, dia harus dianggap ikut mendalangi pembunuhan berencana tersebut.

"Apakah karena saya bercerita sebagai seorang isteri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini? Atau kah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga akhir hayat, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?," ujar Putri Candrawathi.
 

Baca: Putri Candrawathi Merasa Tak Sanggup Jalani Hidup Lagi


Ia juga melempar pertanyaan hingga seolah disalahkan dari kasus tersebut. Putri Candrawathi juga mengeklaim bahwa tidak pernah tahu soal rencana pembunuhan berencana.
 
"Yang Mulia, patut kah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan? Padahal saya tidak pernah berniat atau pun ikut dalam melakukan perbuatan pembunuhan Yosua? Saya pun tidak mengerti dan melihat apa yang terjadi," ucap Putri Candrawathi.
 
Jaksa menuntut Putri Candrawathi dihukum selama delapan tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena menilai Putri Candrawathi ikut mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Tindakan Putri juga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di tengah publik.
 
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Kemudian, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan