medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Andika Hazrumy. Putra sulung Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah itu dipanggil terkait pengembangan kasus dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
"Dia (Andika Hazrumy) diperiksa untuk kasus pengadaan alat kesehatan di Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9/2014).
Andika akan diperiksa untuk dua tersangka sekaligus, yakni Atut dan sang adik, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus berbeda, yakni kasus suap pilkada Lebak, Banten, kakak-adik, Atut dan Wawan, telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Wawan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Andika Hazrumy. Putra sulung Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah itu dipanggil terkait pengembangan kasus dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.
"Dia (Andika Hazrumy) diperiksa untuk kasus pengadaan alat kesehatan di Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/9/2014).
Andika akan diperiksa untuk dua tersangka sekaligus, yakni Atut dan sang adik, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Atut dan Wawan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus berbeda, yakni kasus suap pilkada Lebak, Banten, kakak-adik, Atut dan Wawan, telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Wawan lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Atut divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)