Hendra Saputra/ANT/Yudhi Mahatma.
Hendra Saputra/ANT/Yudhi Mahatma.

Hendra 'Office Boy' Divonis 1 Tahun Penjara

Dheri Agriesta • 27 Agustus 2014 14:42
medcom.id Jakarta: Majelis hakim pengadilan tipikor memvonis satu tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inti Media, Hendra Saputra. Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
 
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Saputra selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara," ujar hakim Ketua Nani Indrawati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
 
Hendra merupakan bekas office boy di perusahaan milik Rievan Avrian, anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan. Majelis menjelaskan hal yang memberatkan Hendra, yakni bertindak ceroboh bersedia melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya dengan alasan takut kehilangan pekerjaan.

Hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap lugu dan memberikan keterangan yang lugas. "Keterbatasan pendidikan membuat terdakwa mudah diperdaya oleh orang lain," ujar Hakim Nani.
 
Menurut hakim, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama seperti yang disebutkan pada dakwaan primer. Hendra melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 99 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎
 
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 2,5 tahun penjara. Hakim menilai, Hendra menjadi koban rekayasa untuk mencapai keinginan atasannya.
 
"Hendra saputra sebenarnya alat yang digunakan saksi Riefan Avrian dalam memenuhi niatnya untuk mengikuti dan memenangkan pekerjaan videotron," tandas Nani.
 
Hendra yang namanya dicantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media menandatangani sejumlah dokumen penting terkait proyek, yang lelangnya dimenangkan perusahaan yang sengaja didirikan Riefan untuk mendapatkan proyek videotron.
 
Menurut majelis hakim, penyimpangan proyek telah memperkaya Dirut PT Rifuel, Riefan Afrian dan PT Imaji Media. Kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 4,780 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan