Dua Terdakwa Pelecehan di JIS Bantah Dakwaan Jaksa

Wanda Indana • 27 Agustus 2014 16:33
medcom.id, Jakarta: Dua terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan, Virgiawan Amin alias Awan dan Afrischa Setyani alias Icha membantah semua dakwaan jaksa. Mereka mengaku tak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh jaksa.
 
"Awan dan Icha tak mengerti isi dakwaan. Mereka mengaku tidak melakukan perbuatan seperti yang dibacakan oleh jaksa," kata Patra M Zen, pengacara Awan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Nomor 133, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2014).
 
Jaksa Ade Rohima sempat kebingungan lantaran terdakwa Awan dan Icha tak paham isi dakwaan. Hakim Nelson Sianturi juga sempat bertanya 5-6 kali kepada kedua terdakwa untuk memastikan apakah mereka memahami dakwaan.

"Itu yang membut persidangannya lama. Soalnya mereka tidak mengerti dakwaan, karena mereka tidak melakukan perbuatan seperti isi dakwaan," jelas Patra.
 
Sidang digelar secara tertutup dan dimulai pukul 14.30 WIB. Jaksa membacakan tiga lembar surat dakwaan kepada terdakwa.
 
Awan dan Icha didakwa melanggar Pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perbuatan pidana secara bersama-sama juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
 
Hari ini dua terdakwa lain, Syahrial dan Zainal, juga akan menjalani sidang. Sidang sengaja dipisah untuk memudahkan pembuktian tuduhan. Satu terdakwa bernama Agun Iskandar menjalani sidang kemarin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>