Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ANT/Indrianto Eko.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. ANT/Indrianto Eko.

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kerusuhan Papua

Theofilus Ifan Sucipto • 09 September 2019 18:17
Jakarta: Polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial FBK dalam kasus kerusuhan di Papua dan Papua Barat. FBK berperan sebagai aktor intelektual di lapangan.
 
"Yang bersangkutan ditangkap di Papua ketika akan berangkat ke Wamena," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019.
 
Dedi menyebut FBK juga menggerakkan beberapa tokoh yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Tokoh tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jawa dan Papua.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan FBK menggerakkan massa dari akar rumput. FBK juga memimpin pergerakan aktor lapangan kerusuhan di Jayapura dan beberapa wilayah di Papua.
 
"(Arahan pergerakan) ada secara langsung. (Kalau melalui) media sosial kita sedang dalami semuanya," pungkas Dedi.
 
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kerusuhan Papua. Pertama, Tri Susanti alias Mak Susi.
 
Tri Susanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. Tri Susanti menjadi koordinator lapangan (Korlap) yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan, Surabaya pada 17 Agustus 2019.
 
Tri Susanti menjabat sebagai Wakil Ketua Ormas Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI-POLRI (FKPPI). Dia bergabung sebagai anggota sejak tahun 1989.
 
Polda Jawa Timur juga menetapkan tersangka berinisial SA. Ia diduga menyebar ujaran kebencian dan rasialisme mahasiswa Papua di Surabaya.
 
Belakangan, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Veronica diduga memprovokasi di media sosial (medsos) Twitter.
 
Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan