Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sedih dengan keaadan lembaganya. Sejumlah peristiwa yang terjadi mengancam marwah Lembaga Antirasuah.
“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Agus menuturkan peristiwa pertama yang mengancam eksistensi KPK ialah lolosnya sejumlah calon pimpinan (capim) jilid V yang bermasalah. Dia khawatir nama-nama yang memiliki rekam jejak kelam itu bakal menganggu kinerja KPK empat tahun ke depan.
“Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak,” kata Agus.
Agus menambahkan Komisi Antikorupsi harus dihadapkan kembali dengan persoalan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Agus menilai draf revisi undang-undang tersebut berisiko melumpuhkan kerja KPK.
Dia mencatat sedikitnya sembilan kewenangan KPK terancam akibat revisi. Sembilan kewenangan yang berpotensi dilemahkan, yakni independensi KPK, penyadapan dipersulit, pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, serta sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
Kemudian, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
“Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam,” beber dia.
Lembaga superbody ini sadar betul penyusunan RUU merupakan kewenangan DPR. Agus meminta parlemen tidak menggunakan wewenang itu untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK.
Dia percaya Presiden Joko Widodo masih konsisten dengan janjinya yang tidak ingin melemahkan KPK. Apalagi, Jokowi masih punya banyak agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat.
“KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang KPK dan KUHP tersebut,” tegas dia.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sedih dengan keaadan lembaganya. Sejumlah peristiwa yang terjadi mengancam marwah Lembaga Antirasuah.
“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.
Agus menuturkan peristiwa pertama yang mengancam eksistensi KPK ialah lolosnya sejumlah calon pimpinan (capim) jilid V yang bermasalah. Dia khawatir nama-nama yang memiliki rekam jejak kelam itu bakal menganggu kinerja KPK empat tahun ke depan.
“Hal seperti akan membuat kerja KPK terbelenggu dan sangat mudah diganggu oleh berbagai pihak,” kata Agus.
Agus menambahkan Komisi Antikorupsi harus dihadapkan kembali dengan persoalan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Agus menilai draf revisi undang-undang tersebut berisiko melumpuhkan kerja KPK.
Dia mencatat sedikitnya sembilan kewenangan KPK terancam akibat revisi. Sembilan kewenangan yang berpotensi dilemahkan, yakni independensi KPK, penyadapan dipersulit, pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, serta sumber penyelidik dan penyidik dibatasi.
Kemudian, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
“Tak hanya RUU KPK, DPR juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari Tindak Pidana Korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam,” beber dia.
Lembaga
superbody ini sadar betul penyusunan RUU merupakan kewenangan DPR. Agus meminta parlemen tidak menggunakan wewenang itu untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK.
Dia percaya Presiden Joko Widodo masih konsisten dengan janjinya yang tidak ingin melemahkan KPK. Apalagi, Jokowi masih punya banyak agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat.
“KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang KPK dan KUHP tersebut,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)