Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan tindak pidana makar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas yang dilimpahkan itu merupakan tahap pertama.
"Iya benar, berkas perkara diserahkan ke Kejati DKI pada Rabu, 18 September kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
Argo mengatakan penyidik menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Kita tunggu evaluasi dari jaksa ya. Jika belum lengkap akan kita lengkapi," ujar Argo.
Enam orang warga Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengibaran bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana Negara, Rabu, 28 Agustus 2019. Keenamnya, yakni Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge.
Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara atau makar.
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan tindak pidana makar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas yang dilimpahkan itu merupakan tahap pertama.
"Iya benar, berkas perkara diserahkan ke Kejati DKI pada Rabu, 18 September kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 September 2019.
Argo mengatakan penyidik menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum. Jika dinyatakan lengkap atau P21, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Kita tunggu evaluasi dari jaksa ya. Jika belum lengkap akan kita lengkapi," ujar Argo.
Enam orang warga Papua ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengibaran bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana Negara, Rabu, 28 Agustus 2019. Keenamnya, yakni Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Paulus Suryanta Ginting, Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, dan Wenebita Wasiangge.
Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Keenamnya dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara atau makar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)