medcom.id, Jakarta. Terdakwa penerima gratifikasi Anas Urbaningrum selalu menyebut kasusnya berbau politik. Tidak terlalu keliru juga bila Anas berpendapat demikian, sebab yang sedang dikorek oleh jaksa adalah tindakan korupsi dalam praktek berpolitik.
"Hal yang menarik ada asumsi soal politik yang dibawa ke ranah hukum, tentu saya berpendapat lain, ini bukan malah politik yang dibawa ke hukum cuma sebenarnya jaksa ada upaya untuk membuktikan korupsi politik," kata peneliti ICW, Tama S Langkun.
Di dalam diskusi Polemik: Menanti Vonis Anas, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2014), Tama menolak tudingan bahwa kasus Anas adalah kriminalisasi aksi politik. Melainkan ada tindak kriminal berupa korupsi untuk membiayai kegiatan politik dan korporasi.
"Soal korporasi sudah berakhir sudah divonis, karena waktu itu majelis yakin Nazzar melakukan tindakan korupsi menggunakan sarana korporasi. Nah sarana yang dimaksud itu disebut juga dalam korupsi Anas Urbaningrum. Ada Grup Permai, ada PT Anugrah Nusantara," tambah dia.
Sehingga kata dia, asumsi korupsi politik tidak bisa dibalik. "Asumsinya tidak bisa dibalik bukan perkara poltik di bawa-bawa ke ranah poliitk tapi sebaliknya karena ada korupsi dalam melakukan berpoiltik," tegasnya.
medcom.id, Jakarta. Terdakwa penerima gratifikasi Anas Urbaningrum selalu menyebut kasusnya berbau politik. Tidak terlalu keliru juga bila Anas berpendapat demikian, sebab yang sedang dikorek oleh jaksa adalah tindakan korupsi dalam praktek berpolitik.
"Hal yang menarik ada asumsi soal politik yang dibawa ke ranah hukum, tentu saya berpendapat lain, ini bukan malah politik yang dibawa ke hukum cuma sebenarnya jaksa ada upaya untuk membuktikan korupsi politik," kata peneliti ICW, Tama S Langkun.
Di dalam diskusi Polemik: Menanti Vonis Anas, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2014), Tama menolak tudingan bahwa kasus Anas adalah kriminalisasi aksi politik. Melainkan ada tindak kriminal berupa korupsi untuk membiayai kegiatan politik dan korporasi.
"Soal korporasi sudah berakhir sudah divonis, karena waktu itu majelis yakin Nazzar melakukan tindakan korupsi menggunakan sarana korporasi. Nah sarana yang dimaksud itu disebut juga dalam korupsi Anas Urbaningrum. Ada Grup Permai, ada PT Anugrah Nusantara," tambah dia.
Sehingga kata dia, asumsi korupsi politik tidak bisa dibalik. "Asumsinya tidak bisa dibalik bukan perkara poltik di bawa-bawa ke ranah poliitk tapi sebaliknya karena ada korupsi dalam melakukan berpoiltik," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)