medcom.id, Jakarta: Afrisca Setyani pasrah. Meski batinnya menolak, dia tak kuasa menampik takdir: divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mungkin Allah punya rencana lain. Mungkin saya masih disuruh sabar lagi. Tapi saya yakin Allah tidak tidur, azab Allah pasti datang," kata Afrisca lirih di ruang tahanan sementara di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Iswadati Aprihadi dan Faisal Romi, dua kuasa hukum Afrisca, terang-terangan mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurut keduanya, hakim ketua A. Yunus sama sekali tak mengindahkan pertimbangan dan bukti dalam persidangan.
"Kami merasa ada ketidakadilan. Saksi ahli menyatakan tidak ada sodomi. Tapi ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis. Sangat mengecewakan," terang Iswadati.
Vonis untuk Afrisca dibacakan, siang ini. Hakim meyakini perempuan petugas kebersihan di JIS itu melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Juga melanggar Pasal 551 ayat ke -1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Majelis memberikan kesempatan kepada Afrisca untuk banding.
Afrisca bersama empat terdakwa lainnya, Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin, diduga berlaku asusila terhadap AK, murid TK JIS. Seperti Afrisca, keempatnya juga didakwa 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Kelimanya didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap AK, murid TK JIS. Mereka dijerat Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Afrisca Setyani pasrah. Meski batinnya menolak, dia tak kuasa menampik takdir: divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mungkin Allah punya rencana lain. Mungkin saya masih disuruh sabar lagi. Tapi saya yakin Allah tidak tidur, azab Allah pasti datang," kata Afrisca lirih di ruang tahanan sementara di PN Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Iswadati Aprihadi dan Faisal Romi, dua kuasa hukum Afrisca, terang-terangan mengaku kecewa dengan putusan hakim. Menurut keduanya, hakim ketua A. Yunus sama sekali tak mengindahkan pertimbangan dan bukti dalam persidangan.
"Kami merasa ada ketidakadilan. Saksi ahli menyatakan tidak ada sodomi. Tapi ini tidak dipertimbangkan sama sekali oleh majelis. Sangat mengecewakan," terang Iswadati.
Vonis untuk Afrisca dibacakan, siang ini. Hakim meyakini perempuan petugas kebersihan di JIS itu melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Juga melanggar Pasal 551 ayat ke -1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul.
Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Majelis memberikan kesempatan kepada Afrisca untuk banding.
Afrisca bersama empat terdakwa lainnya, Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin, diduga berlaku asusila terhadap AK, murid TK JIS. Seperti Afrisca, keempatnya juga didakwa 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Kelimanya didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap AK, murid TK JIS. Mereka dijerat Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ICH)