Ilustrasi.
Ilustrasi.

Gugatan Hesham Al Warraq Ditolak, Pemerintah RI Menangkan Kasus Century

Meilikhah • 24 Desember 2014 12:14
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Arbitrase Internasional menolak gugatan salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq dan memenangkan pemerintah atas gugatan bailout Bank Century. Putusan ini dikeluarkan pada 15 Desember 2014.
 
"Pemerintah Republik Indonesia meraih kemenangan lagi dalam perkara arbitrase terkait bailout Bank Century (kini Bank Mutiara)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana,  di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2014).
 
Putusan dikeluarkan setelah sebelumnya Majelis Arbitrase International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) juga mengeluarkan putusan yang memenangkan Indonesia atas gugatan yang diajukan oleh Rafat Ali Rizvi, yang juga merupakan salah satu pemegang saham Bank Century.

Tony menuturkan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengajukan tuntutan pidana terhadap Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi yang telah melarikan uang senilai lebih dari US$300 juta dari Bank Century, berdasarkan ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Hesham Al Warraq bahkan mengajukan klaim terhadap Pemerintah Republik Indonesia pada Tahun 2011 sebesar US$19,8 juta, dengan mengacu kepada Perjanjian Investasi Antar Negara Anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) meminta ganti rugi atas tindakan Indonesia yang dianggap telah melakukan ekspropriasi atas sahamnya di Bank Century.
 
Namun dalam persidangan, kedua terdakwa ini tidak hadir, sehingga pengadilan mengadilinya secara in absentia. Pertimbangan lain yang diambil pengadilan untuk menolak gugatan Al Warraq juga karena klaim ekspropriasi (bentuk nasionalisasi yang disertai pembayaran ganti rugi) yang diajukan penggugat.
 
"Majelis hakim berpandangan bahwa perjanjian OKI mewajibkan setiap investor untuk menahan diri dari seluruh tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum yang dapat merugikan kepentingan umum. Karenanya, majelis memutuskan Hesham Al Warraq telah melanggar ketentuan perjanjian OKI dan karena itu, gugatan Hesham Al Warraq ditolak," kata Tony.
 
Dengan kemenangan tersebut, Pemerintah RI terhindari dari kemungkinan membayar ganti rugi senilai hampir US$100 juta atau setara Rp1,3 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan