Yusril: Sebaiknya UU TPPU Diuji Materi

Mufti Sholih • 03 September 2014 19:43
medcom.id, Jakarta. Yusril Ihza Mahendra menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan atas terdakwa Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan gratifikasi. Di dalam sidang, mantan menkum HAM dan mensesneg itu menyatakan bahwa kewenangan KPK menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seharusnya dujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan pengacara Anas, Handika Honggowongso tentang kewenangan penuntutan TPPU yang dilakukan KPK. Sidang berlangsung dalam sidang di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (3/9/2014).
 
"Ini kaitan dengan perubahan UU, dengan berlakunya UU TPPU terakhir (UU 8/2010-red), UU lama tak berlaku. Dalam hal ini keputusan tergantung pertimbangan majelis hakim (mau menggunakan UU lama atau baru-red),” kata Yusril.

Pertanyaan yang diajukan Handika diduga bertujuan untuk mematahkan dakwaan Jaksa KPK terhadap Anas. Handika berpegang pada sejumlah keputusan majelis hakim memberikan dissenting opinion terkait penuntutan kasus TPPU. Sebab diketahui, KPK kerap dinilai tak berwenang menuntut sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum terkait penuntutan tersebut,
 
Untuk menghindari ketidakjelasan ini, kata Yusril, pengacara, dan jaksa bisa mengajukan judicial review atas UU tersebut. 
 
"Ketidakjelasan ini sangat serius untuk diselesaikan jangan sampai timbul ketidakpastian hukum. Saya sarankan PH dan Jaksa membawa ke MK. Karena ada dua UU yang membingungkan,” kata dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan